Sehinggatetap mendapat tunjangan jabatan fungsional serta tetap harus memenuhi beban kerja dosen dengan pencapaian minimal 12 SKS setiap semester. Terakhir, keikutsertaan dalam sertifikasi dosen atau serdos. Dosen yang mendapat tugas belajar yang statusnya sementara non-aktif tidak dapat diikutsertakan dalam serdos.
DirekturGuru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain mengungkapkan, para guru madrasah bukan PNS nantinya mendapatkan tunjangan insentif sebesar Rp250 ribu per bulan. "Karena keterbatasan anggaran tunjangan diberikan 8 kali. Jadi, totalnya Rp2 juta rupiah dipotong pajak sesuai ketentuan undang-undang," ujar Zain dalam keteranganTunjanganini adalah suatu program pemerintah yang berupa pemberian subsidi kepada guru non PNS yang tercatat di satuan pendidikan yang ada di Indonesia. Selanjutnya Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK penerima subsidi tunjangan fungsional bagi guru calon penerima subsidi tunjangan fungsional yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.
wnWN.