TunjanganKhusus Non PNS pada waktu dekat ini akan segera digulirkan. Tunjangan Khusus Non PNS yang notabene adalah perubahan nama dari Tunjangan Fungsional, memiliki syarat dan ketentuan yang tak jauh berbeda. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir 10 Tahun sejak diundangkan. Jika Syarat memperoleh tunjangan fungsional yaitu

Perludikatahui bahwa pada daftar nama-nama penerima tunjangan khusus tahun 2020 ini hanyalah di peruntukkan bagi Guru BK non PNS, Guru kelas non PNS, Guru mapel non PNS, Guru pendamping non PNS, guru pendamping khusus non PNS, guru TIK non PNS, dan juga kepala sekolah yang masih berstatus non PNS. Sebab salah satu syarat bagi penerima

\n\n \nsyarat penerima tunjangan fungsional guru non pns
Sepertidiketahui, dengan terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) menjadi salah satu proses pencairan dana tunjangan sertifikasi guru non PNS. SYARAT PENERIMA TUNJANGAN SERTIFIKASI DAN INPASSING. Sementara itu terdapat beberapa persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan TPG. Berikut ini adalah persyaratan bagi guru ASN di

Sehinggatetap mendapat tunjangan jabatan fungsional serta tetap harus memenuhi beban kerja dosen dengan pencapaian minimal 12 SKS setiap semester. Terakhir, keikutsertaan dalam sertifikasi dosen atau serdos. Dosen yang mendapat tugas belajar yang statusnya sementara non-aktif tidak dapat diikutsertakan dalam serdos.

DirekturGuru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain mengungkapkan, para guru madrasah bukan PNS nantinya mendapatkan tunjangan insentif sebesar Rp250 ribu per bulan. "Karena keterbatasan anggaran tunjangan diberikan 8 kali. Jadi, totalnya Rp2 juta rupiah dipotong pajak sesuai ketentuan undang-undang," ujar Zain dalam keterangan
Tunjanganini adalah suatu program pemerintah yang berupa pemberian subsidi kepada guru non PNS yang tercatat di satuan pendidikan yang ada di Indonesia. Selanjutnya Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK penerima subsidi tunjangan fungsional bagi guru calon penerima subsidi tunjangan fungsional yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.
wnWN.
  • kmf933ukkz.pages.dev/162
  • kmf933ukkz.pages.dev/480
  • kmf933ukkz.pages.dev/140
  • kmf933ukkz.pages.dev/441
  • kmf933ukkz.pages.dev/258
  • kmf933ukkz.pages.dev/281
  • kmf933ukkz.pages.dev/427
  • kmf933ukkz.pages.dev/518
  • syarat penerima tunjangan fungsional guru non pns