BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kabar gembira untuk guru non-PNS dan non-sertifikasi yang mengajar di seluruh madrasah Indonesia. Kementerian Agama akan mencairkan tunjangan insentif selama 1 tahun. Tercatat sebanyak 210 ribu guru madrasah bakal menerima insentif sebesar Rp 250.000 per bulan, yang akan dibayar sekaligus selama 1 tahun.Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; e. hasil evaluasi jabatan fungsional dan pelaksana di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; dan f. peta jabatan di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG (Tunjangan Profesi Guru), Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Dapatkan berita terbaru lainnya melalui laman ainamulyana.com.
KLIK PENDIDIKAN - Berikut informasi mengenai tunjangan pada PNS Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan. Tunjangan pada PNS Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan tertuang dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2022. Disebutkan dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2022, tunjangan ini dibagikan pada masing-masing Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian.
PPPK guru di Kota Tegal TMT 1 Januari 2021 dan pada 1 Januari 2023 akan mendapatkan gapok baru. Yang menggembirakan dalam surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala tertanggal 20 Oktober 2022 itu, mereka juga diberikan tunjangan khusus/jabatan struktural (tunjangan fungsional) sebesar Rp 327 ribu.